Kejati Periksa Dua Tersangka Korupsi RTH
Selasa, 06-02-2018 - 09:32:14 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Melengkapi berkas perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa dua tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan pada Senin (5/2/18) itu adalah Hariyanto dan Novrizal, yang merupaka Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintahan Provinsi Riau.
"Kedua tersangka kita periksa untuk melengkapi berkas," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan Senin siang
Pemeriksaan kepada kedua tersangka sekitar pukul 09 00 WIB di ruang Pidsus Kejati Riau. Mereka selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada kasus dugaan korupsi RTH ini, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka, dan pada pekan lalu, sejumlah tersangka lain juga sudah dimintai keterangannya. Begitu juga dengan tersangka yang sudah dilakukan penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS), konsultan pengawas Rinaldi Mukti dan rekanan, Yulia JB,"sambung Sugeng.
" Pemeriksaan akan terus berlanjut, kita jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka lain," kata Sugeng.
Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
"Terjadi tindakan melawan hukum. Kontraktor kongkalingkong. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang gak punya perusahaan atau meminjam," ucap Sugeng.
Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara, yang mana dari hasil penghitungan ditemukan kerugian Rp1,23 miliar," pungkas Sugeng.
Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.
Seperti diketahui, pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.
Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.(rtc)
Komentar Anda :