Dugaan Bidang Lain Terlibat, Kejati Riau Terus Sidik Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau
Sabtu, 03-02-2018 - 13:07:49 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Setelah menetapkan Y, AA dan DA, sebagai tersangka baru pada kasus korupsi SPPD fiktif di Bappenda Riau, dulunya Dispenda. Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau terus mendalami proses penyidikan kasus ini. Kuat dugaan, kasus korupsi ini juga terjadi pada bidang lain di Dispenda Riau.
"Perkara korupsi Dispenda yang tengah disidangkan di pengadilan dengan terdakwa Deyu dan Deliana. Ketiga nama tersangka berinisial Y, AA dan DA sering disebut sebut dalam dakwaan," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan Jum'at (2/1/18).
Ketiga tersangka Y, AA dan DA disebut-sebut sebagai orang yang menikmati aliran dana anggaran perjalanan dinas dalam daerah, atas terdakwa Deliana dan Deyu yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Pemotongan anggaran SPPD sebesar 10 persen oleh Deyu dan Deliana. Dibidang bidang lain juga dilakukan pemotongan oleh ketiga tersangka ini," jelas Sugeng.(r12/rtc)
Komentar Anda :