Ternyata, Oknum Polisi Ajak Istri Edar Sabu Sedang Proses Pemecatan
Selasa, 23-01-2018 - 13:07:49 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Ternyata, DA oknum polisi yang digerebek oleh tim Opsnal Polresta Pekanbaru bersama istrinya T di kediamannya di Jalan di Perum Yopupa, Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Ahad (21/01/18) sore lalu nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena sudah tak lagi menerima gaji setelah desersi dari kepolisian.
Setelah desersi, oknum berpangkat Brigadir itupun saat ini hanya tinggal menunggu proses PTDH atau pemecatan secara tidak hormat.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, sebelum desersi, Brigadir DA tersebut pernah bertugas di Dit Sabhara Polda Riau.
"Pengakuan tersangka (Brigadir DA), yang bersangkutan sudah 4 bulan menjadi pengedar sabu-sabu. Alasannya karena tak pernah menerima gaji sejak desersi dari institusi Polri.
Tersangka kita tangkap bersama istrinya, inisial T. Hasil tes urine mereka berdua juga positif narkoba," ujar Deddy disela ekpose di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/01/18). Pasutri oknum polisi itu sendiri, sambungnya, berhasil terciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan lamanya.
Selain menciduk kedua tersangka, polisi mengamankan juga total barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 51 gram, 24 butir ekstasi berbentuk cumi-cumi berwarna merah muda, sebuah dompet warna merah, dua unit handphone Samsung, sehelai baju PDU Polri milik tersangka, 7 buku tabungan, 2 buku nikah, 1 BPKB motor Jupiter Z, satu STNK motor serta satu unit mobil Brio yang diduga milik tersangka.
"Pengungkapan ini masih kita kembangkan. Kita akan dalami lagi penyidikan untuk menelusuri istri tersangka terlibat secara penuh sebagai pengedar (sabu-sabu) atau hanya sebatas pemakai. Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup," tegasnya.(rtc)
Komentar Anda :