www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Poniman, Terdakwa Pemalsuan Surat Jual-beli Tanah Divonis Bebas
Senin, 22-01-2018 - 13:14:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Poniman bebas dari dakwaan atas perkara pemalsuan surat jual beli tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budi Dermawan SH terperangah. Mereka mungkin tak menyangka majelis hakim dengan tegas membatalkan dan menolak dakwaannya.

Mulai hari ini, Senin (22/1/18) langsung menghirup udara bebas. setelah majelis hakim yang diketui Fatimah SH, menyatakan terdakwa Poniman tak bersalah dan membebaskan terdakwa dari kurungan penjara.

"Menolak dakwaan jaksa penuntut dan meminta kepada jaksa untuk segera membebaskan terdakwa," tegas Fatimah dalam amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, keuarga Poniman langsung menangis histeris, menyaksikan suami dinyatakan tak bersalah oleh hakim.

Begitu juga kuasa hukum Poniman yang mendampingi menjalani proses sidang. Mereka pun tampak senang atas putusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan.

"Hakim pada hari ini telah berlaku adil, dan kita minta kepada jaksa untuk membenaskan Poniman pada hari ini juga," ucap Augustinus Hutajulu SH Mhum yang juga didampingi anggota timnya, Patar Pangasaian Ronald Sitohang, Alhendri SH MH CLA dan Gusdianto SH.

Seperti diketahui, Poniman dihadirkan JPU Budi Dermawan kepersidangan atas dakwaan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir, tahun 2012 lalu. Bersama tiga oknum lurah dan seorang oknum pengacara (telah dijatuhi hukuman).(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Poniman, Terdakwa Pemalsuan Surat Jual-beli Tanah Divonis Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved