Poniman, Terdakwa Pemalsuan Surat Jual-beli Tanah Divonis Bebas
Senin, 22-01-2018 - 13:14:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Poniman bebas dari dakwaan atas perkara pemalsuan surat jual beli tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budi Dermawan SH terperangah. Mereka mungkin tak menyangka majelis hakim dengan tegas membatalkan dan menolak dakwaannya.
Mulai hari ini, Senin (22/1/18) langsung menghirup udara bebas. setelah majelis hakim yang diketui Fatimah SH, menyatakan terdakwa Poniman tak bersalah dan membebaskan terdakwa dari kurungan penjara.
"Menolak dakwaan jaksa penuntut dan meminta kepada jaksa untuk segera membebaskan terdakwa," tegas Fatimah dalam amar putusan selanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, keuarga Poniman langsung menangis histeris, menyaksikan suami dinyatakan tak bersalah oleh hakim.
Begitu juga kuasa hukum Poniman yang mendampingi menjalani proses sidang. Mereka pun tampak senang atas putusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan.
"Hakim pada hari ini telah berlaku adil, dan kita minta kepada jaksa untuk membenaskan Poniman pada hari ini juga," ucap Augustinus Hutajulu SH Mhum yang juga didampingi anggota timnya, Patar Pangasaian Ronald Sitohang, Alhendri SH MH CLA dan Gusdianto SH.
Seperti diketahui, Poniman dihadirkan JPU Budi Dermawan kepersidangan atas dakwaan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir, tahun 2012 lalu. Bersama tiga oknum lurah dan seorang oknum pengacara (telah dijatuhi hukuman).(r12/rtc)
Komentar Anda :