Mantan Kadis PUPR Pekanbaru dan Tiga Bawahan Dituntut Jaksa 1,5 Tahun
Kamis, 18-01-2018 - 23:40:34 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Tindakan mengutip uang secara illegal atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan Zukifli Harun beserta tiga orang bawahannya, berbuah petaka. Setelah jaksa penuntut menyatakan perbuatan tersebut terbukti tindakan yang melawan hukum.
Atas perbuatannya tersebut. Zulkifli yang merupakan pimpinan atau kepala di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Diganjar jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga bawahannya yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22). Ketiga bawahannya ini merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR.
Selain tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH juga menjatuhkan hukuman denda masing masing sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/1/18) sore tersebut. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Atas tuntutan hukuman tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau.
Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.
Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.(rtc)
Komentar Anda :