www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Mantan Kadis PUPR Pekanbaru dan Tiga Bawahan Dituntut Jaksa 1,5 Tahun
Kamis, 18-01-2018 - 23:40:34 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tindakan mengutip uang secara illegal atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan Zukifli Harun beserta tiga orang bawahannya, berbuah petaka. Setelah jaksa penuntut menyatakan perbuatan tersebut terbukti tindakan yang melawan hukum.

Atas perbuatannya tersebut. Zulkifli yang merupakan pimpinan atau kepala di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Diganjar jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga bawahannya yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22). Ketiga bawahannya ini merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR.

Selain tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH juga menjatuhkan hukuman denda masing masing sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/1/18) sore tersebut. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Atas tuntutan hukuman tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau.

Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.

Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kadis PUPR Pekanbaru dan Tiga Bawahan Dituntut Jaksa 1,5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved