www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Warga Tapung Jaya Ditangkap Polisi Rohul
Rabu, 10-01-2018 - 14:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPANGARAIAN- Seorang warga Jalur 4 Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun berinisial M alias SIM (36) diciduk anggota Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul). Laki-laki kelahiran Banyumas ini ditangkap dengan tuduhan karena menyimpan senjata laras pendek atau pistol diduga senjata rakitan berisi 5 butir peluru jenis caliber 38 mm. ‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, mengatakan‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP A/ 05/ I/ 2018/ RIAU/ RES ROHUL, tanggal 9 Januari 2018. ‎Tersangka‎ SIM, ungkap AKP Harry, ditangkap pada Selasa dinihari (9/1/2018) sekira pukul 03.00 WIB di Kilometer 08 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun. ‎"Pelaku ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 2," ungkap AKP Harry, Rabu (10/1/2017). ‎‎Selain itu, tambah Harry, tersangka diduga melanggar‎ UU Nomor 8 Tahun 1948, Perpu Nomor 20 Tahun 1960, SK Kapolri Nomor Skep/244/II/1999 dan; SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. ‎Harry mengatakan pada penyergapan tersebut, polisi menyita sebuah pucuk senjata api laras pendek‎ atau pistol rakitan, serta 5 butir peluru caliber 38 mm. ‎Awalnya, Senin malam (8/1/2018)‎ sekira pukul 23.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Tapung Jaya yang memiliki senjata api dan membuat warga resah. ‎Tidak mau menunggu lama, AKP Harry bersama Tim Opsnal bergerak ke Kecamatan Tandun dan melakukan penyelidikan, memastikan informasi adanya seorang warga Tapung Jaya yang menyimpan senjata api. ‎Setibanya di lokasi, Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB, tersangka SIM sedang mengendarai sepeda motor di jalan Kilometer 08 Desa Tandun Barat dan langsung dilakukan penangkapan. Dari penggeladahan badan tersangka, pada selipan pinggang kanan tersangka SIM, polisi menemukan 1 pucuk diduga senjata api rakitan dan 5 butir amunisi di saku celananya. "Pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan," tandas AKP Harry.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Tapung Jaya Ditangkap Polisi Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved