Dimalam Pergantian Tahun, 3 Pejudi Qiu-qiu di Tandun Di Bui Polisi
Selasa, 02-01-2018 - 08:12:45 WIB
Riau12.com-PASIRPANGARAIAN- Tiga laki-laki di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terpaksa di bui oleh polisi tepatnya di malam pergantian tahun dari 2017 menuju 2018.
Ketiga warga Desa Tandun tersebut, yakni WH alias Wahyu (26) wiraswasta, YG alias Gea‎ (44) petani, dan SF alias Fian (27), harus bermalam di sel setelah ditangkap anggota Polsek Tandun, diduga ‎sedang bermain judi jenis qiu-qiu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ / K/ XII/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tandun, ketiganya ditangkap di rumah Ipul, warga RT. 013/ RW. 005 Dusun Harapan, Desa Tandun, Kecamatan Tandun pada ‎Ahad sore (31/12/17) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tempat kejadian perkara, anggota Polsek Tandun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai berbagai pecahan sekira Rp 354 ribu, 28 lembar kartu dan 4 kotak kartu domino merk Kabuki.
Ipda Suheri menerangkan ketiganya ditangkap berawal dari informasi masyarakat diterima Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH, Ahad sore sekira pukul 17.40 WIB, bahwa di salah satu rumah warga RT 13/ RW 05 Dusun Harapan Desa Tandun ada beberapa laki-laki sedang bermain judi jenis qiu-qiu.
Tidak mau menunggu lama, Kapolsek Tandun langsung mengumpulkan anggota dan menuju lokasi dilaporkan warga.
Setibanya di lokasi, ungkap Suheri, ditemukan ada beberapa orang yang sedang bermain judi. Tiga laki-laki berhasil diamankan, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.
"Terhadap semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses lebih lanjut," imbuh Ipda Suheri, Senin (1/1/‎2018).(r12/rtc)
Komentar Anda :