Diberhentikan sebagai ASN, Hardizon Pertanyakan Status Narapidana Suparman Saat Teken SK
Rabu, 20-12-2017 - 17:12:13 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-‎Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Dinas ‎Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hardizon angkat bicara‎ soal pemberhentian dirinya sebagai ASN.
‎ ‎Selain Hardizon, di akhir tahun 2017, seorang ASN di Kecamatan Tambusai juga diberhentikan. Keduanya dinilai tidak masuk kerja sekira 1.200 hari.‎
‎ ‎ Menanggapi pemberhentian dengan hormat tersebut, Hardizon‎ mengaku bersyukur diberhentikan oleh Bupati Rohul nonaktif Suparman. Namun dirinya mempertanyakan status Suparman saat mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian dirinya sebagai ASN pada 27 November 2017 lalu, karena sudah berstatus terpidana saat itu.
‎ ‎"Saya bersyukur telah diberhentikan‎ oleh Pak Suparman. Tapi bolehkah seorang narapidana mengeluarkan SK pemberhentian terhadap seorang PNS aktif?," kata Hardizon, Rabu (20/12/17).‎
‎ Hardizon mengaku surat pemberhentian dengan hormat terhadap dirinya diteken oleh Suparman pada 28 November 2017, dimana pada 8 November 2017 Bupati Rohul sendiri sudah berstatus narapidana, setelah perkara kasasi korupsi pembahasan APBD Riau pada 8 November 2017 sudah inkrah di Mahkamah Agung.
‎ SK Bupati Rohul ditembuskan ke Gubernur Riau, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul, Kepala BPKAD Kab Rohul,‎ dan instansi terkait.
‎ "Saya juga tidak pernah menerima surat peringatan satu, dua dan tiga. Kapan dia (Suparman) memperingatkan saya melalui surat satu, dua, sampai tiga,"‎ ungkap Hardizon.
‎ ‎ "Kalau saya nilai ini nuansanya politis. Saya tidak keberatan diberhentikan sebagai PNS. Tapi bisakah saudara Suparman yang merupakan seorang narapidana bisa memberhentikan seorang PNS aktif?," tambahnya.‎
‎ ‎ Atas pemberhentian dirinya, Hardizon mengaku akan membawa masalah pemberhentian dirinya sebagai PNS tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.‎
‎ ‎ ‎Hardizon mengindikasi sebenarnya bukan hanya dua PNS Pemkab Rohul saja yang seharusnya diberhentikan. Menurutnya, bila BKPP‎ Rohul serius, ada ratusan PNS yang dipecat karena melanggar indisipliner kepegawaian.
‎ Sementara, Kepala BKPP Rohul Muhammad Zaki mengatakan pemberhentian Hardizon sebagai ASN sudah melalui proses dan prosedur berlaku.
‎ Zaki mengaku SK pemberhentian Hardizon sebagai PNS diteken oleh Suparman sebelum dirinya berangkat ke Bandung, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 6 Desember 2017.
‎ Setelah Suparman ditahan, Gubernur Riau mengangkat Wakil Bupati Rohul H. Sukiman sebagai pelaksana sehari-hari atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohul.
‎ "Jadi dia (Suparman) meneken SK pemberhentian (ASN) sebelum menyerahkan diri ke Bandung," ungkap Zaki, Rabu.‎
‎ Soal protes Hardizon yang mempertanyakan status narapidana Suparman saat meneken SK pemberhentian, menurut Zaki sudah prosedur.‎
‎ "Kalau yang bersangkutan tidak terima kan ada jalur hukum. (Peradilan) TUN (Tata Usaha Negara) kan ada," kata Zaki.‎
‎ Zaki mengaku baru memproses atau memberhentikan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Rohul bermasalah. Diakuinya, seluruh ASN yang melanggar indisipliner akan diproses.‎
‎ Soal surat peringatan satu sampai tiga yang diakui Hardizon tidak diterimanya, Zaki mengaku sudah mengirimkan, namun jika Hardizon tidak menerima silahkan tempuh jalur hukum atau PTUN.(rtc)
Komentar Anda :