56 hektare Tanah Dekat PLTU Tenayan Raya Disita PN Pekanbaru
Senin, 04-12-2017 - 15:33:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau melakukan tindakan penyitaan sebidang tanah seluas 56 hektare yang berada dekat PLTU Tenayan tepatnya di Jalan Tujuh Puluh, Kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (4/12/2017).
Penyitaan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Edi Suryanto ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengabulkan gugatan dari Darmawi dan Abdul Gafarmas terhadap Edi Suryanto terkait wanprestasi jual beli tanah yang telah bersengketa sejak tahun 2014 silam.
"Melakukan penyitaan sesuai dengan putusan nomor 81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR jo nomor 162/pdt.G/2014/PN.PBR jo nomor 177/pdt/2015/PT.PBR jo nomor 1928 K/pdt/2016," kata Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Rusbianto saat melakukan penyitaan di lokasi.
Meski sudah dilakukan penyitaan, Hendri melanjutkan, pihak tergugat (Edi Suryanto) masih bisa melakukan panen sawit yang telah ditanam di atas tanah tersebut hingga proses eksekusi dilakukan PN Pekanbaru.
Ads
"Tergugat masih bisa melakukan panen hingga proses eksekusi dilakukan. Karena tanah seluas 56 hektare tersebut akan diserahkan kepada penggugat Darmawi dan Abdul Gafarmas dalam keadaan kosong," paparnya.
Sementara itu, Bagan Jaya Sinaga selaku kuasa hukum pihak tergugat mengaku keberatan atas putusan sita yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru dan merasa diperlakukan tidak adil. Karena beberapa prestasi yang telah dilakukan kliennya tidak dipertimbangkan.
"Kita akan tetap bertahan, karena tidak ada pertimbangan atas pembayaran yang telah dikeluarkan mulai dari penanaman dan pembersihan lahan. Kita akan mengambil langkah peninjauan kembali untuk memperjuangkan keadilan," tegasnya.
Terpisah, Suhendro selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku jika kliennya sudah merasakan keadilan dan penyitaan ini merupakan langkah awal terkait gugatan yang telah dikabulkan oleh pengadilan.
"Kita berharap secepatnya dilakukan eksekusi, setidaknya 14 hari setelah penyitaan dilakukan dan tanah dikembalikan dalam keadaan kosong," pungkasnya.(grc)
Komentar Anda :