www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
56 hektare Tanah Dekat PLTU Tenayan Raya Disita PN Pekanbaru
Senin, 04-12-2017 - 15:33:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau melakukan tindakan penyitaan sebidang tanah seluas 56 hektare yang berada dekat PLTU Tenayan tepatnya di Jalan Tujuh Puluh, Kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (4/12/2017).

Penyitaan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Edi Suryanto ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengabulkan gugatan dari Darmawi dan Abdul Gafarmas terhadap Edi Suryanto terkait wanprestasi jual beli tanah yang telah bersengketa sejak tahun 2014 silam.

"Melakukan penyitaan sesuai dengan putusan nomor 81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR jo nomor 162/pdt.G/2014/PN.PBR jo nomor 177/pdt/2015/PT.PBR jo nomor 1928 K/pdt/2016," kata Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Rusbianto saat melakukan penyitaan di lokasi.

Meski sudah dilakukan penyitaan, Hendri melanjutkan, pihak tergugat (Edi Suryanto) masih bisa melakukan panen sawit yang telah ditanam di atas tanah tersebut hingga proses eksekusi dilakukan PN Pekanbaru.
Ads

"Tergugat masih bisa melakukan panen hingga proses eksekusi dilakukan. Karena tanah seluas 56 hektare tersebut akan diserahkan kepada penggugat Darmawi dan Abdul Gafarmas dalam keadaan kosong," paparnya.

Sementara itu, Bagan Jaya Sinaga selaku kuasa hukum pihak tergugat mengaku keberatan atas putusan sita yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru dan merasa diperlakukan tidak adil. Karena beberapa prestasi yang telah dilakukan kliennya tidak dipertimbangkan.

"Kita akan tetap bertahan, karena tidak ada pertimbangan atas pembayaran yang telah dikeluarkan mulai dari penanaman dan pembersihan lahan. Kita akan mengambil langkah peninjauan kembali untuk memperjuangkan keadilan," tegasnya.

Terpisah, Suhendro selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku jika kliennya sudah merasakan keadilan dan penyitaan ini merupakan langkah awal terkait gugatan yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

"Kita berharap secepatnya dilakukan eksekusi, setidaknya 14 hari setelah penyitaan dilakukan dan tanah dikembalikan dalam keadaan kosong," pungkasnya.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • 56 hektare Tanah Dekat PLTU Tenayan Raya Disita PN Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved