www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Jamal Pengedar Ganja di Rohil Diborgol Polisi
Senin, 04-12-2017 - 11:00:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Pria berinisial JT alias Jamal ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil, Minggu (3/12/2017). Ia diduga pengedar narkotika jenis ganja. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di Balam KM 26, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Guntur, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu paket besar ganja. Barang haram itu dibalut dengan lakban warna coklat. Selain itu ada juga 13 paket sedang dan 14 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat.

"Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," sebut Guntur, Senin (4/12/2017).

Guntur menyebutkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis daun ganja.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH, lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Hasilnya, diperolehnya JT sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika," tandassnya.(r12/ckp)




 
Berita Lainnya :
  • Jamal Pengedar Ganja di Rohil Diborgol Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved