www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dwi Agus Ditahan Kejati Riau Terkait Korupsi RTH
Rabu, 29-11-2017 - 16:12:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Rabu (29/11/2017).

Menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Selain Dwi Agus Sumarno, Kejati Riau juga menahan seorang wanita berinisial YZB selaku pihak swasta (Sub kontraktor) yang meminjam perusahaan dari tersangka K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari

Dwi yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur Riau dan YZB ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Usai dicecar pertanyaan, DAS dan YZB selanjutnya diperiksa kesehatannya oleh petugas medis dari RSUD Arifin Achmad.

"Kondisi DAS dan YZB ini sehat dan layak ditahan. Jadinya, penyidik melakukan penahanan terhadap dirinya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Dijelaskan Sugeng, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DAS dan YZB akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Pertimbangan lain penahan itu adalah karena tindak pidana yang dipersangkakan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 penjara. Dia akan kita tahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Sialang Bungkuk, sampai kita lakukan penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (20/11/2017) dalam kasus RTH ini, Kejati Riau juga telah menahan Rinaldi Mugni, selaku konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri.

Rinaldi Mugni, merupakan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, yang lokasinya tepat didepan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Hingga Rabu (29/11/2017), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 5 tersangka merupakan pihak swasta yakni, K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dari pihak sub kontraktor dan RM, RZ serta AA sebagai pengawas.

Sedangkan 13 tersangka lainnya dari pihak aparatur sipil negara (ASN) yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid.

Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni, A selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.

Penetapan sebanyak 18 orang tersangka tersebut kata Sugeng, merupakan jumlah tersangka paling banyak selama dirinya berkarir di Kejaksaan.

Tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.

Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.

Lalu RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo pada akhir tahun 2016 lalu. Berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.

Hasil uji laboratorium ditemukan adanya pelanggaran. Uji lab itu tidak hanya di lapangan tetapi juga gambar perencanaan. (r12/ckp)



 
Berita Lainnya :
  • Dwi Agus Ditahan Kejati Riau Terkait Korupsi RTH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved