Astaga! Lelaki Paruh Baya Ini Nodai Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil
Senin, 20-11-2017 - 10:10:10 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki paruh baya yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Pelaku berinisial M. Pria berusia 53 tahun itu diamankan dirumahnya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Sabtu (18/11/2017) dini hari kemarin.
Menurut data yang dirangkum dikepolisian, M awalnya diamankan oleh keluarga korban untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan alat bukti permulaan berupa hasil visum, keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri, akhirnya M ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporannya, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, saat ini dalam kondisi hamil.
Kepada orang tuanya, Bunga mengakui jika dia sering disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kosong di belakang rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SIk, Senin (20/11/2017) mengatakan, terkuaknya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat Bunga banyak memegang uang.
"Curiga dengan anaknya, orang tua Bunga lalu menanyakannya, dari mana Bunga mendapatkan uang tersebut," kata Bimo.
Setelah didesak, Bunga bercerita jika uang tersebut merupakan pemberian M, setelah melakukan persetubuhan.
Kaget dengan pengakuan Bunga, orang tua korban lalu melakukan pengecekan urine korban, ternyata Bunga positif hamil.
"Menurut pengakuan Bunga, pelaku sudah sering menyetubuhinya. Usai melakukan melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun," ungkap Bimo.
Keterangan korban itu kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku dan pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Bimo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(r12/ckp)
Komentar Anda :