www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
8 Kg Sabu dan 274.002 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau
Kamis, 16-11-2017 - 13:57:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sebanyak 8 kilogram lebih sabu dan 274.002 butir pil ekstasi dari empat orang tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (16/11/2017). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian merupakan hasil tangkapan sejak dua bulan lalu yang dipisah dari 4 laporan polisi dengan tersangka LS, ID, A, RS dan 1 laporan barang bukti tanpa bertuan yang diamankan di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2009, 14 hari setelah ditangkap harus segera dimusnahkan," kata Wadir Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi. Andri menjelaskan, tiga dari empat orang tersangka tersebut ditangkap pada bulan Oktober 2017 lalu dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni LS ditangkap di Jalan SM Amin, tepatnya di jasa pengiriman barang Indah Kargo Pekanbaru sewaktu hendak menjemput paket tersebut. "Barang haram dengan berat 1 kg tersebut dibawa dari Dumai menuju ke salah satu wilayah yang ada di Riau dengan menggunakan jasa kargo," beber Andri. Hasil penyelidikan, sebelumnya LS juga sempat berhasil melakukan hal yang sama dengan mengirim paket berisikan sabu ketujuannya dengan menggunakan jasa Indah Kargo Pekanbaru. "Yang kedua berhasil kita gagalkan, berkat kerjasama pihak Indah Kargo dengan kepolisian. Pihak Indah Kargo melaporkan adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Dumai," ungkapnya. Kepada petugas tersangka LS mengaku mendapat upah mulai Rp2,5 juta dan terkadang lebih tergantung jumlah paket yang dikirimnya ketujuan. "LS ini tidak pernah kenal dengan orang yang menerima barang tersebut, sistem mereka ini terputus-putus dan hanya menggunakan komunikasi melalui handphone," kata Andri lagi. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan air. Sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah itu dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan pembersih lantai lalu diaduk dan dibuang ke closet toilet yang ada di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Acara pemusnahan ini, selain dari jajaran Polda Riau, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejati Riau, BPOM Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. (r12/ckp)



 
Berita Lainnya :
  • 8 Kg Sabu dan 274.002 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved