www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Oknum Polisi Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara Dalam Kasus...
Rabu, 15-11-2017 - 15:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Rendy Hermawan, oknum polisi berpangkat Brigadir. Terdakwa korupsi pemalsuan data anggaran di Bid Dokkes Polda Riau. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Rendy yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dijatuhi tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara. " Agenda tuntutan terhadap terhadap terdakwa Rendy sudah dibacakan. Rendy dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang M Amin SH selaku jaksa penuntut, Rabu (15/11/17). Selain tuntutan hukuman, terdakwa Rendy juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 300 juta lebih atau subsider selama 1 tahun. Berdasarka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka regina dan M Amin SH. Perbuatan terdakwa melakukan pemalsuan data anggaran tahun 2013 lalu itu telah merugikan keuangan negara sebasar Rp 800 juta lebih. Perbuatan Rendy Hermawan itu saat bertugas sebagai PS Kaur Keuangan Bid Dokkes Polda Riau, atau Bamin Dakpol Bid Dokkes Polda Riau. Rendy diduga telah memalsukan data keuangan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Setelah dana dicairkan, Rendy tidak mempergunakan dana tersebut untuk kebutuhan di Bid Dokkes. Dana tersebut malah digunakan Rendy untuk memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp886.676.500.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Polisi Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara Dalam Kasus...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved