Oknum Polisi Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara Dalam Kasus...
Rabu, 15-11-2017 - 15:45:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Rendy Hermawan, oknum polisi berpangkat Brigadir. Terdakwa korupsi pemalsuan data anggaran di Bid Dokkes Polda Riau. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Rendy yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dijatuhi tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
" Agenda tuntutan terhadap terhadap terdakwa Rendy sudah dibacakan. Rendy dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang M Amin SH selaku jaksa penuntut, Rabu (15/11/17).
Selain tuntutan hukuman, terdakwa Rendy juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 300 juta lebih atau subsider selama 1 tahun.
Berdasarka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka regina dan M Amin SH. Perbuatan terdakwa melakukan pemalsuan data anggaran tahun 2013 lalu itu telah merugikan keuangan negara sebasar Rp 800 juta lebih.
Perbuatan Rendy Hermawan itu saat bertugas sebagai PS Kaur Keuangan Bid Dokkes Polda Riau, atau Bamin Dakpol Bid Dokkes Polda Riau.
Rendy diduga telah memalsukan data keuangan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Setelah dana dicairkan, Rendy tidak mempergunakan dana tersebut untuk kebutuhan di Bid Dokkes. Dana tersebut malah digunakan Rendy untuk memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp886.676.500.(r12/rt)
Komentar Anda :