www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
MA Kabulkan PK Mantan Gubri Rusli Zainal
Rabu, 15-11-2017 - 13:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun putusan PK dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung, sebagaimana dilansir website MA, dengan nomor register 31 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017. Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh MA tersebut. " Mengenai apa yang dikabulkan majelis hakim MA atas PK Rusli Zainal, saya belum bisa mengomentarinya. Karena kita belum menerima salinan putussnnya," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Rabu (15/11/17) siang. Pada Website MA tersebut, pihak MA belum menjelaskan soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu. Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, di pengadilan tipikor Pekanbaru. Rusli Zainal yang terjerat perkara Suap PON Riau dan izin Kehutanan, dihukum 14 tahun penjara. Selain itu Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut. Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • MA Kabulkan PK Mantan Gubri Rusli Zainal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved