Polda Riau Tetapkan Pemilik Pentha Travel jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Umroh
Senin, 30-10-2017 - 15:15:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-MYJ, pemilik (Owner) Travel Agen Umroh dan Haji Pentha Wisata (dulu bernama JP Madania) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Oh, iya, dia (MYJ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan calon jemaah umroh yang gagal berangkat. Penetapan tersangka ini sejak Jumat (27/10/17) lalu," kata Kombes Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Senin (30/10/17).
Menurut Kabid Humas Guntur, sebelum penetapan tersangka penyedik terlebih dahulu meminta belasan keterangan saksi termasuk dari pihak maskapai penerbangan AirAsia. Namun karena pertimbangkan kesehatan, tersangka MYJ tidak ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MJY dilaporkan ke Polda Riau, akhir bulan September 2017. MJY yang akrab disapa Johan ini dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana jemaah calon umroh dan haji khusus yang mendaftarkan melalui travel agen yang dia kelola. Tersangka MJY mengakui pihaknya belum memberangkatkan 708 jemaah ke Tanah Suci Mekkah karena sedang dililit masalah keuangan.
"Dana saya tersangkut di perusahaan penerbangan AirAsia Sendirian Berhad. Jumlahnya jika dikonversi mencapai hampir Rp12 miliar," tuturnya ketika dilaporkan ratusan calon jemaah umroh di SPKT Polda Riau, beberapa waktu lalu.(r12/rt)
Komentar Anda :