www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Barang Haram 7,5 Kg Sabu dan 28.500 Butir Ekstasi Disita Polda Riau dari Dua Tersangka
Senin, 30-10-2017 - 13:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Satuan Opsnal Direktorat Reserse (Satres) Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran sekira 7,5 Kilogram (Kg) sabu sabu dan lebih kurang 28.500 butir pil ekstasi yang dibawa dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hari Ono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam konferensi pers di markas kepolisian setempat, Senin (30/10/17), menyebutkan barang haram yang diduga berasal dari negara Malaysia ini dibawa oleh tersangka RNAW dengan menggunakan mobil Kijang Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1554 JD. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru. Lalu tim kita melakukan pencegatan di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru tepatnya di Simpang Maredan," paparnya. Dari pencegatan dan penggeledahan di dalam mobil tersangka ditemukan sekira 7 Kg sabu sabu dan lebih kurang 27.000 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna. Pengakuan RNAW, narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada tersangka ID. Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda lalu melakukan pengembangan. Tersangka RNAW lalu menghubungi kedua tersangka dan sepakat akan menyerahkan 7 Kg sabu dan 27.000 butir pil ekstasi itu di halte depan RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB. Setelah ID diringkus, polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan ditemukan lagi barang bukti sekira 0,5 (setengah) Kg sabu, sisa pengiriman yang lalu dan 1.500 butir pil ekstasi. Kemudian, sebut Hari Ono, ditemukan 2 pucuk senjata Airsoft Gun. Menurut pengakuan tersangka ID, senjata itu milik teman yang meminjam uang kepadanya dengan jaminan Airsoft Gun bersangkutan. Sementara sepucuk lagi miliknya tapi tak pernah digunakan. "Ditemukan juga beberapa unit handphone dan seorang wanita berinisial A. Barang bukti narkotika itu disimpan di dalam tempat make-up perempuan yang diakui ID adalah teman wanitanya itu," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Riau.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Barang Haram 7,5 Kg Sabu dan 28.500 Butir Ekstasi Disita Polda Riau dari Dua Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved