www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Parah, 2 Orang Pengedar Jadikan Posyandu Tempat Transaksi Narkoba
Rabu, 18-10-2017 - 09:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tak habis pikir zaman sekarang, Posyandu yang biasanya untuk melayani masyarakat bisa berobat, kini Posyandu dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram Narkoba. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Inhu, Provinsi Riau berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba tersebut. Dua orang turut diamankan bersama barang bukti Sabu siap edar. Dua pria berinisial RT dan DD dibuat tak berkutik saat aparat Reserse Narkoba Polres Inhu menggerebek tempat transaksi mereka, disebuah Posyandu daerah Belilas. Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi, kalau RT dan DD hendak berjual-beli Narkotika. Informasi dari kepolisian, penangkapan ini digelar pada Selasa (17/10/2017) siang kemarin. Saat itu RT dan DD tengah berada di Posyandu tersebut. Melihat aparat datang, keduanya langsung gelagapan dan panik. Tanpa buang waktu, kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut. Hasilnya tak main-main, tujuh bungkus paket kecil Sabu ditemukan, serta dua bungkus paket ukuran sedang. Petugas juga menyita uang tunai Rp750 ribu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, 20 ribu, 10 ribu serta 5 ribu. kemudian didapati pemantik api, handphone hingga alat Isap Sabu (Bong, red). Menurut hitungan kotor, Sabu-sabu yang diamankan ini seberat 2,51 gram. Untuk paket kecil, pengedar tersebut membanderolnya senilai Rp100 ribu, sedangkan ukuran sedang dijual seharga Rp600 ribu. Semua barang bukti ini termasuk kedua orang tersebut langsung diamankan. "Keduanya sudah kita amankan ke Polres Inhu, bersama barang bukti Narkoba yang ditemukan saat penggeledahan, yang turut didampingi pihak RT setempat," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Rabu (18/10/2017) pagi. Adapun RT dan DD ini, tercatat sebagai warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu. Atas perbuatannya, mereka terancam mendekam cukup lama di penjara. Polisi tidak menjelaskan, sudah berapa lama keduanya menjalankan bisnis haram itu. (r12/grc)



 
Berita Lainnya :
  • Parah, 2 Orang Pengedar Jadikan Posyandu Tempat Transaksi Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved