www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kejati Riau Periksa Mantan Kadispenda SF Haryanto
Sabtu, 07-10-2017 - 09:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Mantan Kepala Dispenda Riau, SF Haryanto, Jumat (06/10/17) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. SF Haryanto yang saat ini duduk sebagai pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, diperiksa bersama Kepala Bidang (Kabid) Pajak Dispenda Riau, Genta. Usai diperiksa kedua pejabat tersebut saling bersalaman, sebelum akhirnya meninggalkan kantor Kejati Riau menggunakan mobil masing-masing. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari Jumat ini. Namun, Sugeng enggan menyebutkan nama-nama saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau ini, untuk melengkapi berkas tersangka DY. "Ini hanya konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY. Apakah hanya alibi atau fakta hukum yang didukung bukti cukup," ungkap Sugeng. Dikatakan Sugeng, pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilanjutkan pada pekan mendatang. Sejumlah saksi yang sudah pernah dipanggil kembali oleh penyidik akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya. Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau. Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif. Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan. Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.(r12/ckp)



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Periksa Mantan Kadispenda SF Haryanto
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved