www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
3 Oknum Lurah Pekanbaru Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 05-10-2017 - 07:09:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tiga oknum Lurah di wilayah Kota Pekanbaru, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara atas tindakannya melakukan pemalsuan tanda tangan penerbitan surat tanah. Tiga oknum lurah yang dijatuhi tuntutan hukuman pada Rabu (4/10/17) sore itu yakni, Fadliansyah (Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki), Budi Marjohan (Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya) dan dan Gusril (Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir). Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, ketiganya terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. "Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan," terang Sukatmini. Atas tuntutan hukuman JPU tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH pembelaannya (pledoi) pada sidang yang digelar Senin tanggal 9/10/17 pekan depan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari. Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian. Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari. Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • 3 Oknum Lurah Pekanbaru Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved