Korupsi Bansos, Hukuman Ketua DPRD Bengkalis Dilipatgandakan, Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 29-09-2017 - 14:12:45 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Kendati telah dilipat gandakan hukuman Heru Wahyudi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menilainya masih terlalu ringan dari tuntutan mereka.
Sang jaksa penuntut pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, agar hukuman Heru dalam perkara dugaan korupsi dana bansos, diperberat lagi sesuai tuntutan jaksa.
"Kita akan ajukan kasasi ke MA, karena putusan banding masih terlalu ringan dari tuntutan kita," ucap Budhi Fitriadi SH, selaku jaksa penuntut yang menghadirkan Heru Wahyudi kepersidang, ke, Jum'at (29/9/17) siang.
Sementara itu, Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring juga mengatakan jika vonis hukuman Heru bertambah dua kali lipat.
Dimana sebelumnya. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum terdakwa Heru Wahyudi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Selanjutnya JPU pun mengajukan banding.
"Putusan bandingnya majelis hakim PT Riau menjatuhkan hukuman pidana penjara menjadi 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 15 juta subsider 6 bulan," terang Deni.
Sebelumnya, JPU Budhi Fitriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 385 juta subsider 4 tahun 6 bulan.
Perbuatan terdakwa Heru Wahyudi ini terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa Heru Wahyudi pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Dimana saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.(r12/rt)
Komentar Anda :