www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Korupsi Bansos, Hukuman Ketua DPRD Bengkalis Dilipatgandakan, Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 29-09-2017 - 14:12:45 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kendati telah dilipat gandakan hukuman Heru Wahyudi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menilainya masih terlalu ringan dari tuntutan mereka.

Sang jaksa penuntut pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, agar hukuman Heru dalam perkara dugaan korupsi dana bansos, diperberat lagi sesuai tuntutan jaksa.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA, karena putusan banding masih terlalu ringan dari tuntutan kita," ucap Budhi Fitriadi SH, selaku jaksa penuntut yang menghadirkan Heru Wahyudi kepersidang, ke, Jum'at (29/9/17) siang.

Sementara itu, Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring juga mengatakan jika vonis hukuman Heru bertambah dua kali lipat.

Dimana sebelumnya. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum terdakwa Heru Wahyudi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Selanjutnya JPU pun mengajukan banding.

"Putusan bandingnya majelis hakim PT Riau menjatuhkan hukuman pidana penjara menjadi 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 15 juta subsider 6 bulan," terang Deni.

Sebelumnya, JPU Budhi Fitriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 385 juta subsider 4 tahun 6 bulan.

Perbuatan terdakwa Heru Wahyudi ini terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa Heru Wahyudi pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Dimana saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Bansos, Hukuman Ketua DPRD Bengkalis Dilipatgandakan, Jaksa Ajukan Kasasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved