www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tersangka, Kasubbag Keuangan Bapenda Riau Ajukan Praperadilan
Selasa, 12-09-2017 - 15:15:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.comPEKANBARU-Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DY, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016. Permohonan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/9/2017). Permohonan itu diajukan kuasa hukum DY, Kapitra Ampera."Sesuai jadwal, sidang praperadilan akan digelar pada Kamis (14/9/2017)," ujar Panmud Pidana PN Pekanbaru, Efrizal. Menanggapi praperadilan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyatakan, suatu hal yang wajar dalam proses hukum. "Kita hormati praperadilan tersebut," kata dia. Dijelaskannya, praperadilan dan putusan sela tak masuk pokok perkara. "Kalau cacat kita bisa tetapkan tersangka lagi karena praperadilan dan putusan sela tak masuk pokok perkara," kata Sugeng. Sementara, Kapitra Ampera, membenarkan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka DY. Meski begitu, ia tetap DY tetap menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. "Praperadilan tetap kita jalankan. Pemeriksaan kali ini baru prolognya saja. Kita akan serahkan datanya dan ungkap semuanya," kata Kapitra. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni DL dan DY. Keduanya merupakan pejabat bagian keuangan di Bapenda Riau pada tahun 2015 dan 2016. Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar. "Ada modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336. (cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Tersangka, Kasubbag Keuangan Bapenda Riau Ajukan Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved