Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penerangan Jalan di Pekanbaru
Senin, 28-08-2017 - 07:10:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Dengan sudah ditemukan bukti-bukti tindak pidana dalam proyek penerangan jalan di Pekanbaru, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan bulan September nanti akan melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Agustus lalu.
"Diperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi. Semoga pertengahan September sudah dapat ditetapkan tersangkanya," kata Sugeng, Ahad (27/8/2017) seperti dilansir cakaplah.
Pada kegiatan yang bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih itu, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan perkara ini dilaporkan oleh masyarakat.
Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Menurutnya, pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar," tandas Muspidauan. (*)
Komentar Anda :