www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pasutri Kampung Dalam Diringkus Polisi Karena Simpan 241 Paket Shabu
Minggu, 06-08-2017 - 21:05:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sepasang suami istri dari Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senepelan, Pekanbaru, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (3/8/2017) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan polisi dari sepasang suami istri tersebut cukup fantastis yakni 241 paket kecil sabu-sabu siap edar, yang harga perpaketnya Rp200 ribu.

Adapun identitas kedua tersangka masing-masing M alias Iyas (34) dan suaminya IP alias Indra (30) keduanya merupakan warga Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang dapat dipercaya.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syahril SH MH kemudian langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Tidak ada perlawanan dari sepasang suami istri tersebut ketika diamankan polisi beserta barang buktinya. Barang bukti jenis sabu siap edar sebanyak 241 paket tersebut ditemukan dilantai kamar tidur tersangka, sehingga tersangka tidak bisa berkelit.

"Saat kita menangkap kedua tersangka ini disaksikan oleh ketua RT setempat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIk SH MH melalui Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIk.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(r12/dta)



 
Berita Lainnya :
  • Pasutri Kampung Dalam Diringkus Polisi Karena Simpan 241 Paket Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved