www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Usai Larikan Gadis Belia 3 Hari dan Merenggut Kegadisannya di Hotel, Remaja Ini Ditangkap Polisi,Kap
Kamis, 20-07-2017 - 10:21:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Seorang remaja pengangguran berinisial AR alias Wahid, terpaksa diamankan ke Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan mencabuli gadis belia berumur 17 tahun. Keduanya diketahui baru berpacaran sebulan.

Bujuk rayu berujung petaka. Sebut saja Bunga (nama dimasarkan, red) terpaksa kehilangan "kegadisannya" setelah direnggut AR di kamar Hotel Holiday. Keduanya diketahui baru menjalin asmara selama sebulan belakangan, setelah dicomblangin teman-teman.

Namun pria 18 tahun tersebut punya niat lain, dan justru menggiring korban kepada perbuatan maksiat. Ini berawal saat AR mengajak korban ke Hotel Holiday dengan alasan ingin menemui teman-temannya. Memang saat itu mereka tidak berdua saja, sebab ada beberapa orang lainnya di kamar.

Namun sebentar saja, teman-teman mereka kemudian pergi meninggalkan hotel dan tinggalah AR dan Bunga. Tak ingin buang-buang kesempatan, pelaku langsung mengunci kamar dan memainkan rayuan gombalnya. Bahkan remaja pengangguran itu berjanji bakal bertanggung jawab dan akan menikahinya.

"Menurut keterangannya, korban diduga dicabuli sebanyak enam kali selama tiga hari di hotel tersebut. Jadi yang bersangkutan tidak pulang-pulang selama tiga hari," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Annga F Herlambang melalui Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi, Kamis (20/7/2017) siang.

Itu lah yang akhirnya menimbulkan kecurigaan orangtua Bunga. Korban lalu diinterogasi sepulangnya dari sana. Ia pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami bersama AR. Bak tersambar petir di siang bolong, orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Limapuluh.

"Kita lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan Selasa kemarin di Jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai. AR kita sangkakan terkait Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Kini AR harus mendekam di balik Sel Mapolsek Limapuluh, dan terancam dihukum penjara atas perbuatannya. Ia juga sudah mengakui perbuatan tersebut dan polisi juga telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat AR.(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Usai Larikan Gadis Belia 3 Hari dan Merenggut Kegadisannya di Hotel, Remaja Ini Ditangkap Polisi,Kap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved