Usai Larikan Gadis Belia 3 Hari dan Merenggut Kegadisannya di Hotel, Remaja Ini Ditangkap Polisi,Kap
Kamis, 20-07-2017 - 10:21:43 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Seorang remaja pengangguran berinisial AR alias Wahid, terpaksa diamankan ke Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan mencabuli gadis belia berumur 17 tahun. Keduanya diketahui baru berpacaran sebulan.
Bujuk rayu berujung petaka. Sebut saja Bunga (nama dimasarkan, red) terpaksa kehilangan "kegadisannya" setelah direnggut AR di kamar Hotel Holiday. Keduanya diketahui baru menjalin asmara selama sebulan belakangan, setelah dicomblangin teman-teman.
Namun pria 18 tahun tersebut punya niat lain, dan justru menggiring korban kepada perbuatan maksiat. Ini berawal saat AR mengajak korban ke Hotel Holiday dengan alasan ingin menemui teman-temannya. Memang saat itu mereka tidak berdua saja, sebab ada beberapa orang lainnya di kamar.
Namun sebentar saja, teman-teman mereka kemudian pergi meninggalkan hotel dan tinggalah AR dan Bunga. Tak ingin buang-buang kesempatan, pelaku langsung mengunci kamar dan memainkan rayuan gombalnya. Bahkan remaja pengangguran itu berjanji bakal bertanggung jawab dan akan menikahinya.
"Menurut keterangannya, korban diduga dicabuli sebanyak enam kali selama tiga hari di hotel tersebut. Jadi yang bersangkutan tidak pulang-pulang selama tiga hari," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Annga F Herlambang melalui Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi, Kamis (20/7/2017) siang.
Itu lah yang akhirnya menimbulkan kecurigaan orangtua Bunga. Korban lalu diinterogasi sepulangnya dari sana. Ia pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami bersama AR. Bak tersambar petir di siang bolong, orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Limapuluh.
"Kita lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan Selasa kemarin di Jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai. AR kita sangkakan terkait Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Kini AR harus mendekam di balik Sel Mapolsek Limapuluh, dan terancam dihukum penjara atas perbuatannya. Ia juga sudah mengakui perbuatan tersebut dan polisi juga telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat AR.(r12/gr)
Komentar Anda :