www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pencabul Dua Bocah Dibawah Umur, Remaja Ini Dieksekusi Kejari Rohul
Selasa, 11-07-2017 - 15:40:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-Seeorang remaja laki-laki inisial DS (16) terpidana perkara pencabulan dengan korban dua anak di bawah umur inisial JS (7) dan MS (5) yang masih tetangga pelaku, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).

‎Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Umum Kejari Rohul M. Fitri Adhy SH mengaku setelah dieksekusi, DS yang juga masih di bawah umur ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru sejak Senin (10/7/17) pagi kemarin.‎

"Terpidana sudah dieksekusi dan saat ini sudah ditahan LPKA Pekanbaru," ujar Adhy kepada wartawan, Selasa (11/7/17).‎

Adhy mengatakan DS, warga Kecamatan Tambusai Utara sebelumnya dituntut JPU Kejari Rohul dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, DS dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (1,5 tahun) karena terbukti melakukan pencabulan dua anak perempuan berusia di bawah umur yang merupakan kakak adik.

Karena rendahnya putusan majelis hakim PN Pasirpangaraian, JPU Kejari Rohul‎ melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

"Dan putusan banding menguatkan putusan PN Pasirpangaraian yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan," ungkap Adhy.‎

Pencabulan dilakukan DS, yang masih duduk di Kelas V sekolah dasar terjadi pada 19 Maret 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB.‎

Kejadian menimpa dua putrinya baru diketahui orangtua kedua korban, JS (52) pada 29 Maret 2016. Karena usia masih 16 tahun, DS tidak ditahan oleh penyidik Kepolisian karena aturan diversi.

‎ Karena tidak ditahan, ayah korban sempat mempertanyakan ke penydik Polsek Tambusai Utara dan Polres Rohul. Bahkan pria ini juga sempat melaporkan penanganan perkara menimpa kedua putrinya tersebut ke Polda Riau.‎(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Pencabul Dua Bocah Dibawah Umur, Remaja Ini Dieksekusi Kejari Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved