Pencabul Dua Bocah Dibawah Umur, Remaja Ini Dieksekusi Kejari Rohul
Selasa, 11-07-2017 - 15:40:31 WIB
Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-Seeorang remaja laki-laki inisial DS (16) terpidana perkara pencabulan dengan korban dua anak di bawah umur inisial JS (7) dan MS (5) yang masih tetangga pelaku, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).
‎Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Umum Kejari Rohul M. Fitri Adhy SH mengaku setelah dieksekusi, DS yang juga masih di bawah umur ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru sejak Senin (10/7/17) pagi kemarin.‎
"Terpidana sudah dieksekusi dan saat ini sudah ditahan LPKA Pekanbaru," ujar Adhy kepada wartawan, Selasa (11/7/17).‎
Adhy mengatakan DS, warga Kecamatan Tambusai Utara sebelumnya dituntut JPU Kejari Rohul dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, DS dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (1,5 tahun) karena terbukti melakukan pencabulan dua anak perempuan berusia di bawah umur yang merupakan kakak adik.
Karena rendahnya putusan majelis hakim PN Pasirpangaraian, JPU Kejari Rohul‎ melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
"Dan putusan banding menguatkan putusan PN Pasirpangaraian yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan," ungkap Adhy.‎
Pencabulan dilakukan DS, yang masih duduk di Kelas V sekolah dasar terjadi pada 19 Maret 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB.‎
Kejadian menimpa dua putrinya baru diketahui orangtua kedua korban, JS (52) pada 29 Maret 2016. Karena usia masih 16 tahun, DS tidak ditahan oleh penyidik Kepolisian karena aturan diversi.
‎ Karena tidak ditahan, ayah korban sempat mempertanyakan ke penydik Polsek Tambusai Utara dan Polres Rohul. Bahkan pria ini juga sempat melaporkan penanganan perkara menimpa kedua putrinya tersebut ke Polda Riau.‎(r12/rt)
Komentar Anda :