Laki-laki Berusia 58 Tahun di Selatpanjang Ditangkap Polisi Akibat Simpan Sabu Seberat 10 Gram
Senin, 10-07-2017 - 08:00:00 WIB
Riau12.com-SELATPANJANG-Minggu (9/7/2017) malam, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap GT (58) warga Imambonjol Selatpanjang, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Dari penangkapan ini, polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu seberat 10 gram.
Sebelum ditangkap, GT alias Acuan telah dibuntuti anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Saat aksi pembuntutan itu, Acuan tiba-tiba berhenti dan membeli rokok di salah satu warung depan rumahnya Jalan Imambonjol. Saat itu, gerak gerik Acuan sangat mencurigakan, anggota Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan (penggeledahan, red) di badannya dan kendaraan yang digunakan, Acuan selamat. Tidak ditemukan barang bukti narkotika saat itu.
Namun polisi tak berhenti di situ. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Acuan.
Dalam sebuah kotak di dinding dapur rumah Acuan, polisi menemukan barang mencurigakan. Barang tersebut dibungkus dengan handuk kecil yang setelah dibuka ternyata berisikan 2 paket narkotika diduga jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, laki-laki berusia lebih setengah abad ini menyimpan sabu seberat 10 gram (dikemas dalam dua paket). Atas penemuan ini, Acuan tak bisa mengelak dan ia mengaku bahwa barang itu dibelinya dari AY seharga Rp8 juta.
"Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Senin (10/7/2017).(r12/gr)
Komentar Anda :