www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Laki-laki Berusia 58 Tahun di Selatpanjang Ditangkap Polisi Akibat Simpan Sabu Seberat 10 Gram
Senin, 10-07-2017 - 08:00:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG-Minggu (9/7/2017) malam, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap GT (58) warga Imambonjol Selatpanjang, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Dari penangkapan ini, polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu seberat 10 gram.

Sebelum ditangkap, GT alias Acuan telah dibuntuti anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Saat aksi pembuntutan itu, Acuan tiba-tiba berhenti dan membeli rokok di salah satu warung depan rumahnya Jalan Imambonjol. Saat itu, gerak gerik Acuan sangat mencurigakan, anggota Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penangkapan.

Dari pemeriksaan (penggeledahan, red) di badannya dan kendaraan yang digunakan, Acuan selamat. Tidak ditemukan barang bukti narkotika saat itu.

Namun polisi tak berhenti di situ. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Acuan.

Dalam sebuah kotak di dinding dapur rumah Acuan, polisi menemukan barang mencurigakan. Barang tersebut dibungkus dengan handuk kecil yang setelah dibuka ternyata berisikan 2 paket narkotika diduga jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, laki-laki berusia lebih setengah abad ini menyimpan sabu seberat 10 gram (dikemas dalam dua paket). Atas penemuan ini, Acuan tak bisa mengelak dan ia mengaku bahwa barang itu dibelinya dari AY seharga Rp8 juta.

"Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Senin (10/7/2017).(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Laki-laki Berusia 58 Tahun di Selatpanjang Ditangkap Polisi Akibat Simpan Sabu Seberat 10 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved