Akhirnya, Kejari Kampar Tahan Tersangka Korupsi Meubilier Dinas P dan K Kampar
Jumat, 09-06-2017 - 10:55:17 WIB
Riau12.com-BANGKINANG-Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kampar menahan AK tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 Kamis (8/6/17). AK sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.
Saat akan ditahan AK terlihat keluar dari Kejaksaan Negeri Kampar didampingi dua orang penasehat hukumnya Zamri dan Syawir Abdullah serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri, Kasi Intel Kejari Kampar Lasargi Marel.
AK tampak kurus dari biasanya dan hanya menunduk ketika wartawan mengabadikan momen itu dengan kamera.
Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Strada yang telah disiapkan di depan Kejari Kampar dan langsung dibawa menuju LP Kelas IIB Bangkinang.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pansri,kepada wartawan mengungkapkan, ini adalah pemanggilan ketiga terhadap tersangka setelah kasus ini masuk tahap dua.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan kemudian akan diperpanjang dan kita targetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dilimpahkan ke pengadilan negeri," jelas Ostar Al Pansri, seperti dikutip dari riauterkini.
AK tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas P dan K Kampar tahun anggaran tahun 2015. Saat itu AK yang kini merupakan staf di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek itu dilaksanakan.
Proyek itu senilai Rp. 3,3 miliar lebih. Adapun nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 393.886.650.Dalam kasus ini AK merupakan satu-satunya yang baru ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Komentar Anda :