www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akhirnya, Kejari Kampar Tahan Tersangka Korupsi Meubilier Dinas P dan K Kampar
Jumat, 09-06-2017 - 10:55:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kampar menahan AK tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 Kamis (8/6/17). AK sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.

Saat akan ditahan AK terlihat keluar dari Kejaksaan Negeri Kampar didampingi dua orang penasehat hukumnya Zamri dan Syawir Abdullah serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri, Kasi Intel Kejari Kampar Lasargi Marel.

AK tampak kurus dari biasanya dan hanya menunduk ketika wartawan mengabadikan momen itu dengan kamera.

Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Strada yang telah disiapkan di depan Kejari Kampar dan langsung dibawa menuju LP Kelas IIB Bangkinang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pansri,kepada wartawan mengungkapkan, ini adalah pemanggilan ketiga terhadap tersangka setelah kasus ini masuk tahap dua.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan kemudian akan diperpanjang dan kita targetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dilimpahkan ke pengadilan negeri," jelas Ostar Al Pansri, seperti dikutip dari riauterkini.

AK tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas P dan K Kampar tahun anggaran tahun 2015. Saat itu AK yang kini merupakan staf di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek itu dilaksanakan.

Proyek itu senilai Rp. 3,3 miliar lebih. Adapun nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 393.886.650.Dalam kasus ini AK merupakan satu-satunya yang baru ditetapkan sebagai tersangka.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Kejari Kampar Tahan Tersangka Korupsi Meubilier Dinas P dan K Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved