Dugaan Korupsi Simkudes Rp1,1 Miliar, Kejari Siak Tetapkan Kepala BPMPD Tersangka
Selasa, 06-06-2017 - 17:41:04 WIB
Riau12.com-SIAK-Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala BPMPD Siak Abdul Razak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Siak. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,1 miliar.
Demikian diungkapkan Kajari Siak Zondri kepada wartawan, Selasa (6/6/17).
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi Simkudes sudah ditetapkan tersangkanya. "Kita sudah menetapkan tersangkanya, dan kita masih terus mendalaminya. Kemungkinan ada tersangka baru, tergantung perkembangan," ujarnya.
Selain itu, Kajari Zondri juga mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah seminggu lalu dan juga telah diekspose bersama tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) nya. Dan tim penyidiknya masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap masih diperlukan.(r12/rt)
Komentar Anda :