Riau12.com-JATIM- Polisi dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap modus yang dilakukan tiga tersangka kasus penyedia lady companion (LC) plus-plus di Karaoke Yess, Tulungagung, Jatim. Para korban dijerat dengan sistem ijon sehingga tidak bisa menghindar dari praktik bejat tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Johan Oka Loma, Aldeisi Oka Loma, dan Kekes.
Ketiganya merupakan manajer di Karaoke Yess dan orang yang merekrut dan menawarkan para LC. Terutama terkait layanan tari telanjang dan esek-esek.
"Separo dari para LC yang jumlahnya 30 itu pernah diberi job untuk menari telanjang," terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama S. Putra di Mapolda Jatim di Surabaya kemarin dikutip dari jpnn.
Dia menjelaskan, Kekes bertugas merekrut para LC. Perempuan 33 tahun itu merekrut para LC dari Bandung (Jawa Barat), Malang, Trenggalek, dan Tulungagung. Polisi mengendus pergerakan Kekes saat merekrut dua korban anak di bawah umur dari Bandung sekitar dua pekan sebelum penggerebekan.
"Berdasar informasi, tersangka ini memang sering melakukan perekrutan tiga bulan terakhir," ujar Rama.
Ternyata benar. Dia merekrut dua anak di bawah umur berinisial NO, 16, dan ME, 17. Korban anak NO putus sekolah sejak SMP dua tahun lalu.
Sedangkan ME adalah siswa SMK yang sedang mencari tempat untuk magang. Sementara itu, Johan merekrut dua anak di bawah umur asal Malang. Mereka berinisial N, 16, dan W, 17.
"Mereka diiming-imingi kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji besar," ujar Rama.
Bukan hanya itu. Kekes berjanji memberikan pelatihan untuk mereka berdua. Mereka dilatih untuk melayani tamu. Termasuk pelayanan plus-plus yang menjadi satu paket. Masa pelatihan itu berlangsung sebulan.
"Di tengah training, korban minta dipuÂlangkan, tapi tidak bisa memenuhi syarat yang diminta tersangka," terang Rama.
Syarat yang diminta Kekes adalah mengembalikan uang untuk transportasi, konsumsi, hingga biaya pelatihan. Jika diakumulasi, jumlahnya Rp 4 juta-Rp 5 juta.
Karena tak mampu, keduanya harus tetap di sana. Lantas, menjalankan kontrak tersebut selama tiga bulan. Sistem ijon itulah yang membuat NO dan ME terjerat dalam bisnis haram tersebut.
"Di sana ada modus dengan menjeratkan utang kepada para korban," ujarnya.(*)
Komentar Anda :