www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kaget Digerebek Lagi Kumpul Kebo, Wanita ini Simpan Sabu di Celana Dalam
Jumat, 05-05-2017 - 11:21:05 WIB
Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko (pakai rompi) saat penggerebekan di Kampung Dalam.(Foto: Goriau)
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sebuah rumah di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Porlesta Pekanbaru, Selasa (2/5/2017) sore kemarin.

Dari penggerebekan itu, Unit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Nf (39) dan seorang wanita berinisial Rs (35) yang ternyata bukan pasangan suami istri.

Tak hanya pasangan "kumpul kebo" biasa. Dari tangan keduanya ini, Polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu, dua timbangan digital, empat handphone dan ratusan plastik pembungkus sabu.

Bahkan, saat penggeledahan di rumah diduga pengedar narkoba itu, dua paket sabu diantaranya disimpan pelaku Rs dalam celana dalamnya. "Pasangan haram" ini pun langsung digiring ke Polresta Pekanbaru.

"Sedangkan enam paket sabu ditemukan dalam lemari pakaian," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Kamis (4/5/2017).

Kanit menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan, kedua pelaku kemudian digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Rs mengaku jika delapan paket sabu itu milik Nf. Saat ini kita masih lakukan pengemban untuk mencari pemasok dan bandar besarnya," terang Kanit.

Atas perbuatannya ini, pasangan bukan suami istri ini, terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, karena melanggar pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Kaget Digerebek Lagi Kumpul Kebo, Wanita ini Simpan Sabu di Celana Dalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved