Polda Riau Musnahkan 40Kg Sabu dan 12Kg Daun Ganja serta Desak Kejaksaan Hukum Mati Bandarnya
Kamis, 27-04-2017 - 16:17:17 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Polda Riau musnahkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba selama bulan April 2017 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017) pukul 11.00 Wib.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 40 kilogram sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 12 kilogram daun ganja kering dengan melibatkan 5 orang tersangkanya, Rahmad dan Asril serta JF dan AC serta bandarnya Eri Juliet.
"Saya menginginkan tersangkanya dihukum mati kepada Jaksa, jika menemukan fakta hukum yang kuat," tegas Kapolda, Kamis (27/4/2017).
Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi yakni JF, AC sebagai kurir sementara pemilik barangnya Eri Juliet alias EJ yang diamankan di kediamannya, Kabupaten Bengkalis.
"Tukang gendong (Kurir, red) ini diupah sekali pengiriman barang dibayar Rp 10 juta. Tujuan barang yang mereka kirimkan ini ke wilayah Palembang, Jambi dan Lampung," sambung Kapolda.
Belakangan, Kapolda menyebutkan tersangka Eri Juliet memiliki harta benda diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut antara lain, 2 unit mobil mewah, 2 Jet Sky, 1 Kapal Pompompong dan 1 Speed Bood. Ditambah Kapolda segera dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan lakukan TPPU terhadap barang bukti hasil penjualan narkoba yang dimiliki bandar. Jika perlu kita sita juga rumahnya kemungkinan hasil barang haram tersebut," jelas Kapolda.(r12/hr)
Komentar Anda :