Riau12.com-BOYOLALI-Aksi sadis Firman Herianto alias Beo, 28, membacok MA, 33, pemilik Hotel Ayu Penggung, Boyolali, kini terjawab. Pemuda ini mengaku nekat melakukan ini karena darah mudahnya mendidih setelah tahu bahwa ibunya telah dicabuli atasannya tersebut.
Pengakuan ini diungkapkan Firman Herianto di Mapolres Boyolali, Selasa pagi (24/4). Setelah sempat melarikan diri usai kejadian 24 Maret lalu, dia berhasil dibekuk polisi ketika pulang ke rumah neneknya di Musuk, Boyolali, Minggu (23/4).
"Pagi hari setelah ibu cerita kepada saya, langsung saya datangi kamarnya (pemilik hotel) dan kebetulan saya lihat di atas lemari ada parang. Spontan saya ambil dan libaskan begitu saja," ujar Firman di hadapan Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dan penyidik Polres Boyolali.
Firman sempat menjadi buronan selama hampir sebulan. Selama buron, dia juga sempat kabur ke Kalimantan. Kemudian beberapa hari kemarin, sempat pulang ke rumah neneknya di Desa Dragan, Kecamatan Musuk. Polisi yang mendapat informasi itu segera menyelidiki. Dan akhirnya, Firman berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Minggu (23/4).
"Tersangka (Firman) langsung dibawa dan ditahan di mapolres berikut barang bukti. Di antaranya sebilah parang yang masih terdapat bekas darah yang sudah diamankan sebelumnya," kata Aries.
Kapolres menyatakan kejadian ini bermula ketika Kamis malam (23/3), Firman melihat bosnya Maha Putra masuk ke kamar ibunya, yang juga karyawan di hotel tersebut. Kemudian Jumat pagi usai dia melihat itu, dia menemui ibunya dan menanyakan hal itu. Ketika itu ibunya mengatakan telah digagahi MA.
Seketika darahnya langsung mendidih. Tanpa berpikir panjang, Firman kemudian masuk ke kamar MA dan mengambil parang yang terdapat di atas lemari kamar tersebut. Selanjutnya parang tersebut diayunkan ke kepala MA.
"Usai kejadian itu, tersangka (Firman) dan ibunya langsung kabur dari hotel hingga kasus ini terungkap saat ini," kata Aries.
Kapolres mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Sedangkan untuk kondisi korban, masih rawat jalan dan dalam proses penyembuhan.
"Korban masih memulihkan luka bacok di kepala bagian belakang dan tangannya," ujar Kapolres.
Atas kejadian ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atau Pasal 2 UU 12/1951 tentang darurat dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. (r12/jpnn)
Komentar Anda :