www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kenalan Dua Minggu, Mahkota Siswi SMP Ini Dirampas Buruh Bangunan
Rabu, 26-04-2017 - 12:36:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PALEMBANG-Sungguh tragis nasib yang dialami Bunga (13). Siswi SMP di kota Palembang ini, harus merelakan  perawannya setelah diregut Mus Mulyadi (28)  yang baru dikenal selama dua minggu lewat media sosial berupa Line.

Aksi yang dilakukan Mus Mulyadi terhadap Bunga warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang itu bukan hanya sekali melainkan, telah berulang hingga tiga kali.

Ironisnya lagi, Hubungan intim itu dilakukan Mus Mulyadi di rumah Bunga saat dalam keadaan sepi.

Namun akibat ulahnya tersebut, kini Mus Mulyadi yang juga tercatat sebagai warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang itu harus membayar mahal setelah diamankan Polsekta Sukarami Palembang yang menindaklanjuti laporan dari keluarga Bunga.

Ditemui di Polsekta Sukarami Palembang, Kamis (20/4/2017), tersangka Mus Mulyadi yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan tersebut, mengatakan, aksi bejatnya tersebut dilakukan berawal saat ia berkenalan dengan Bunga sekitar dua minggu lalu melalui media sosial berupa Line.

"Setelah berkenalan, kami langsung bertemuan di rumah Bunga. Dan karena saat itu keadaan di rumahnya sepi hingga akhirnya terjadi hubungan suami istri tersebut," jelasnya.

Setidaknya, dikatakan tersangka Mus Mulyadi, ia dan Bunga telah melakukan hubungan badan tersebut sudah sebanyak tiga kali.

Terakhir kali dilakukan pada Selasa (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
"Kami itu pacaran dan saling suka sama suka, tidak ada paksaan," terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Khalid Zulkarnaen didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan, menjelaskan, tersangka Mus Mulyadi diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 No 35 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.(r12/sfc)



 
Berita Lainnya :
  • Kenalan Dua Minggu, Mahkota Siswi SMP Ini Dirampas Buruh Bangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved