Wan Amir Firdaus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi di Rohil
Kamis, 30-03-2017 - 11:40:41 WIB
 |
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Hariyanta didampingi Kasipenkum, Muspidauan
|
Riau12.com-PEKANBARU-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus sebagai tersangka dalam perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang bersangkutan saat ini juga berstatus sebagai tersangka Dugaan tipikor pembangunan jembatan padamaran II.
Penyidikan terhadap dua perkara ini dilakukan bersamaan, dan direncanakan akan disatukan dengan perkara Tipikor awal, Pembangunan Jembatan Padamaran.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menegaskan jika pihaknya telah menemukan cukup bukti atas perbuatan korupsi kedua yang dilakukan oleh Wan Amir Firdaus.
"Terhadap tersangka yang sejak pertama ditetapkan satus, WAF. Kami konfirmasikan saat ini masih penyidikan berkas perkaranya belum selesai. Kami menemukan adanya bukti yang cukup adanya perbuatan korupsi lain, berbeda dari pedamaran, maka ini dilakukan penyidikan tersendiri. Kami akan bawa ke Pengadilan nanti dengan digabung Padamaran," papar Sugeng, Rabu (29/3/2017).
Dalam perkara kedua ini, Wan Amir Firdaus menjadi tersangka saat ia menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Rohil.
Sugeng belum bersedia membeberkan perkara yang Tipikor yang menjerat Wan Amir Firdaus tersebut.(r12/tp)
Komentar Anda :