www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kedua Kalinya Polda Riau Kembali Ungkap Prostitusi Online
Selasa, 14-03-2017 - 14:23:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali mengungkap perkaraan prostitusi online yang kedua kalinya. Parahnya, baik mucikari maupun korban sama sama masih dibawah umur.

Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Riau AKBP Fibri Kabriyananto saat ekspose di ruang gelar perkara, Selasa (14/3/17), menyebutkan prostitusi online di Pekanbaru sudah mulai marak. Tahun ini saja pihaknya menangani 2 tersangka.

"Yang menariknya, pelaku dan korban sama sama anak di bawah umur,'' ucapnya.

Menurut Fibri lagi, awalnya pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga mucikari prostitusi online dengan tiga korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DR (23), mahasiswa dan RK (17) yang sudah putus sekolah.

Tersangka DR dan RK ditangkap di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Jumat (10/3/17) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari penyamaran atau under cover buy anggota Tim Jusila dengan berpura pura sebagai calon pemakai cewek cewek di bawah umur itu.

DR dan RK ini mencari pelanggan melalui aplikasi media sosial (medsos) "We Chat". "Bisnis" ini dilakoni pasangan remaja ini berdasarkan suka sama suka dengan korban.

"Faktor ekonomi mendasari ketiga korban mau menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang. Sekali booking korban mengaku mendapatkan upah Rp800 ribu. Sementara sang mucikari mendapat fee Rp200 ribu,'' kata Fibri lagi.

Pihak Ditreskrimum Polda Riau kini masih mendalami adanya pasangan "DR dan RK" yang lain. Karena didalam akun We Chat pelaku masih ada akun akun lain.

"Sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 76 huruf (i) Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 296 atau 506 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Fibri.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kedua Kalinya Polda Riau Kembali Ungkap Prostitusi Online
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved