www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Lakukan Pemerasan Dalam Jabatan, Kadisdik Pelalawan Ditahan Jaksa
Senin, 13-03-2017 - 16:42:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PELALAWAN-Drs Syafrudin MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Senin (13/3/17) sore pukul 15.30 WIB, langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, usai menjalani pemeriksaan dibagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ia ditahan atas kasus pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak dengan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek atau kegiatan yang dijanji, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa.

" Tersangka kita lakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan," terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan diruang Pidsus Kejati Riau.

Dikatakan Sugeng, modus yang dilakukan tersangka ini terjadi tahun 2016 lalu. Dimana tersangka menjanjikan proyek kepada rekanan (kontraktor), yang mana tersangka menggunakan pengaruhnya. Namun janji sebuah proyek itu, tersangka dengan cara memaksa meminta uang kepada rekanan.

" Jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan," sebut Sugeng.

Dengan adanya janji tersebut, seorang rekanan memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.

Setelah permintaan dikabulkan, dan sejumlah kegiatan (proyek) akan dilaksanakan. Tersangka ingkar janji.

" Proyek yang dijanjikan dibatalkan, dan diberikan kepada pihak lain, sedangkan uang dari rekanan yang dibatalkan tidak dikembalikan," kata Sugeng lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang Undang.

" Saat ini berkas tersangka hampir rampung dan akan dilimpahkan kepihak pengadilan," tukas Sugeng.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Lakukan Pemerasan Dalam Jabatan, Kadisdik Pelalawan Ditahan Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved