www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tega, Residivis Rampok Hamili Anak Tirinya Berumur 14 tahun
Selasa, 07-03-2017 - 11:35:38 WIB
Y (35) seorang penjual HP online diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil, Senin (6/3/17)
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN-Y (35) seorang penjual HP online diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil, Senin (6/3/17) sekira pukul 21.00 WIB, karena tega menghamili anak tirinya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual HP online ditangkap setelah dipancing untuk bertransaksi HP di Jalan Batang Tuaka Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan, kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban.

Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut mendengar pengakuan korban, yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari bulan Agustus 2015 sampai bulan Desember 2016 lalu.

"Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Selasa (7/3/17).

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim, lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal," lanjut Arry.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban. Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.

Kasat menambahkan bahwa pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Tega, Residivis Rampok Hamili Anak Tirinya Berumur 14 tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved