Ingat! Terima "Serangan Fajar", Warga Bisa Dipenjara 7 Tahun
Selasa, 14-02-2017 - 19:10:29 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Panwas Kota Pekanbaru menegaskan jika ada yang mau dan menerima "serangan fajar" terancam sanksi berat yakni penjara 2-7 tahun dan denda Rp1 Milyar.
Demikain ditegaskan Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada wartawan. Ia mengatakan sanksi ini berlaku bagi si pemberi dan si penerima "serangan fajar".
"Sanksinya bukan hanya untuk si pemberi tapi juga untuk penerima. Ancamannya sama," ujarnya, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan saat ini bukan zamannya lagi menggunakan cara-cara tersebut untuk menarik simpati masyarakat.
"Bahkan jika terbukti Paslon ada yang melakukan hal tersebut, malah bisa digugurkan dan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada)," jelasnya.
Lebih lanjut Indra mengimbau warga agar tidak tergiur dengan janji-janji pasangan calon, apalagi dengan iming-iming uang ataupun materi lainnya.
"Suara kita menentukan bagaimana Kota kita kedepannya, " tegasnya. (r12/hr)
Komentar Anda :