www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Parah, Tak Mampu Bayar Pijat Plus-Plus, Pria Ini Habisi Nyawa Terapis
Jumat, 10-02-2017 - 06:27:37 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MEDAN-Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SK alias Ica (30), seorang terapis di panti pijat tradisional Rezeky di Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada 23 Januari 2017 lalu.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Polisi menangkap RD (20), warga Jalan Batangkuis, Sei Rotan, Deliserdang, yang merupakan pelaku pembunuhan itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban setelah terlebih dahulu terlibat cekcok karena pelaku tak punya cukup uang untuk membayar jasa pijat plus-plus dari sang terapis.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun kemudian menutupi jenazah korban dengan kasur busa yang ada di ruangan pijat tersebut.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian mencuri harta benda korban yang saat itu hanya sendiri di panti pijat tersebut. Terdiri dari perhiasan emas, ponsel dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 juta.

"Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Siantar, Rabu 8 Pebruari 2017 malam kemarin. Dia terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap,"ujar Sandi.

Sandi mengaku, penangkapan terhadap pelaku bisa dilakukan setelah pihaknya menangkap dua orang penadah barang curian pelaku. Kedua penadah itu pun kini sudah ditangkap dan meringkuk di Mapolresta Medan.

"Dari penadahnya kita dapat identitas pelaku. Kita lalu melakukan penelusuran dan mengetahui keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya, sehingga langsung kita kirim tim untuk meringkus pelaku," tandas Sandi.

Atas perbuatannya, lanjut Sandi, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 subsider 365 Ayat (3) KUHPidana. "Ancamannya lima belas tahun penjara,"tegas Sandi.

Sementara itu RD mengaku dia sampai hati membunuh korban karena merasa ditipu. Awalnya ia sepakat membayar uang senilai Rp80 ribu untuk jasa pijat dan bersetubuh dengan korban. Namun saat persetubuhan dimulai, korban meminta tambahan biaya.

"Sempat sekali kami main. Tapi setelah itu dia minta tambah bayaran. Aku enggak ada uang lagi dan kami pun sempat ribut sampai akhirnya dia kucekik sampai mati. Habis itu barang-barangnya kuambil. Kujual untuk beli sabu-sabu," sebutnya.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Parah, Tak Mampu Bayar Pijat Plus-Plus, Pria Ini Habisi Nyawa Terapis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved