Langgar Aturan, Menejer Xp Game Center Didenda Rp4 Juta
Rabu, 09-11-2016 - 12:47:29 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Pengadilan Negeri kota Pekanbaru menggelar sidang tipiring (tindak pidana ringan) kasus pelanggaran jam operasional oleh pengusaha gelanggang permainan (gelper) di Game Center dengan terdakwa menejer game center Dodi Saputra (DS). Sidang tersebut langsung pimpin hakim tunggal Yuli Handayani SH.MH.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan bahwa terdakwa DS didenda dengan sebesar Rp4 juta, sementara uang bukti adanya indikasi judi sebesar Rp21 juta disita negara.
"Benar, tadi malam pengadilan negeri kota Pekanbaru menggelar sidang Tipiring pengusaha gelper di Game Center, hasilnya memutuskan menejer game center di denda sebesar Rp4 juta dan barang bukti berupa uang Rp21 kuta disita negara, " jelas Zulfahmi.
Ditegaskan Zulfahmi, dengan ditindaknya satu pengusaha gelper yang melanggar peraturan daerah diharapkan seluruh pengusaha gelper lainnya untuk taat aturan.
"Jika ini tidak dijadikan pelajaran maka siap siap seluruh pengusaha gelper dan tempat hiburan lainnya akan kita tindakbtegas," pungkasnya.
Dengan adanya keputusan mutlak dari pengadilam, apakah Izin Game Center di cabut, Zulfahmi belum bisa memutuskan hal itu karena pihaknya harua berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil keputusan itu.
"Intinya dari kita Satpol PP merekomendasikan seluruh perizinan di Gamre Center di cabut, tapi ini akan dibahas lagi dengan satker terkait," tukasnya.(r12)
Komentar Anda :