Salah Gunakan Izin, Manager XP Game Center Ditetapkan Tersangka Tipiring
Senin, 07-11-2016 - 10:03:00 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Langkah Satpol PP Pekanbaru dengan menetapkan Manager XP Game Center berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus tipiring mendapat apresiasi banyak pihak. Penetapan tersangka DS oleh Satpol PP Pekanbaru juga menjawab keraguan publik kepada penegak Perda yang selama ini tidak pernah tuntas dalam melaksanakan proses tipiring hingga ke penuntutan.
Pihaknya menepis isu terkait penetapan tersangka dalam kasus tipiring ini yang terkesan tebang pilih. Karena masih ada beberapa lokasi Gelper di Pekanbaru yang masih beroprasi dan tidak tersentuh dari penegak Perda. Pihaknya berjanji akan menindak semua Gelper yang menyalahi aturan, sesuai dengan kewenanganya.
"Pada kegiatan penertiban selanjutnya, kalau kita temukan ada pelanggaran jam oprasional dan pelannggaran lainnya yang diatur dalam Perda, tidak ada menutup kemungkinan akan kita proses tipiringnya seperti yang sekarang sudah kita lakukan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Ahad (6/11/16).
Seperti diketahui, Satpol PP Pekanbaru akhirnya menetapkan Manager Gelper XP Game Center berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin Gelper. DS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satpol PP Pekanbaru, Kamis (3/10) malam kemarin.
Pihaknya sudah menyelesaikan seluruh pemberkasan terkait kasus tersebut. Saat ini kasus dugaan pelanggaran Tipiring tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut keterangan Zulfahmi, tersangka DS disangkakan melanggar Perda nomor 3 tahun 2002, tentang hiburan umum. Berkaitan dengan jam oprasional. Tesangka terancan kurungan badan 3 sampai 6 bulan. Kemudian dendanya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.(tpc/rt)
Komentar Anda :