www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Salah Gunakan Izin, Manager XP Game Center Ditetapkan Tersangka Tipiring
Senin, 07-11-2016 - 10:03:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Langkah Satpol PP Pekanbaru dengan menetapkan Manager XP Game Center berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus tipiring mendapat apresiasi banyak pihak. Penetapan tersangka DS oleh Satpol PP Pekanbaru juga menjawab keraguan publik kepada penegak Perda yang selama ini tidak pernah tuntas dalam melaksanakan proses tipiring hingga ke penuntutan.

Pihaknya menepis isu terkait penetapan tersangka dalam kasus tipiring ini yang terkesan tebang pilih. Karena masih ada beberapa lokasi Gelper di Pekanbaru yang masih beroprasi dan tidak tersentuh dari penegak Perda. Pihaknya berjanji akan menindak semua Gelper yang menyalahi aturan, sesuai dengan kewenanganya.

"Pada kegiatan penertiban selanjutnya, kalau kita temukan ada pelanggaran jam oprasional dan pelannggaran lainnya yang diatur dalam Perda, tidak ada menutup kemungkinan akan kita proses tipiringnya seperti yang sekarang sudah kita lakukan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Ahad (6/11/16).

Seperti diketahui, Satpol PP Pekanbaru akhirnya menetapkan Manager Gelper XP Game Center berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin Gelper. DS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satpol PP Pekanbaru, Kamis (3/10) malam kemarin.

Pihaknya sudah menyelesaikan seluruh pemberkasan terkait kasus tersebut. Saat ini kasus dugaan pelanggaran Tipiring tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut keterangan Zulfahmi, tersangka DS disangkakan melanggar Perda nomor 3 tahun 2002, tentang hiburan umum. Berkaitan dengan jam oprasional. Tesangka terancan kurungan badan 3 sampai 6 bulan. Kemudian dendanya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.(tpc/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Salah Gunakan Izin, Manager XP Game Center Ditetapkan Tersangka Tipiring
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved