Upaya Dapat Keringanan Sirna, MA RI Tolak PK M Roem Zein, Terpidana Perkara Suap PON Riau
Jumat, 14-10-2016 - 17:18:22 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Upaya Muhammad Roem Zein, terpidana kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, mendapat keringanan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beberapa waktu lalu, tak berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya PK tersebut.
Dengan ditolaknya PK mantan anggota DPRD Riau priode 2009-2014 itu tetap menjalani hukuman selama 4 tahun panjara sesuai putusan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Putusan PK M Roem Zein sudah turun, dan PK tersebut ditolak MA," terang Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (14/10/16).
Dikatakan Denni, permohonan PK itu diajukan M Roem Zein, setelah dirinya divonis hakim tipikor Pekanbaru, bersama enam orang rekannya, Adrian Ali, Syarif Hidayat. Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari, dan Abu Bakar Sidik .
Seperti diketahui, M Roem Zein bersama anggota DPRD Riau lainnya didakwa telah bermufakat menerima hadiah ataupun imbalan berupa uang yang diyakini sebagai uang lelah dari Eka Darma Putra, PNS Dispora (terpidana 3,5 tahun) dan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, (terpidana 5,5 tahun). .
Uang tersebut merupakan pemberian dari Rahmad Saputra (terpidana 3 tahun), KSO PT PP, kontraktor pelaksana pembangunan main stadion venue PON. Sebagaimana pemberian hadiah tersebut atas perubahan perda pembangunan venue PON.
Penerimaan imbalan itu bermula, dimana keempat terdakwa dan tiga terdakwa lainnya serta Iwa Sarwani Bibra. Telah menyepakati adanya perubahan perda untuk pembangunan main stadion tempat penyelenggaraan PON.(r12/rt)
Komentar Anda :