www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Upaya Dapat Keringanan Sirna, MA RI Tolak PK M Roem Zein, Terpidana Perkara Suap PON Riau
Jumat, 14-10-2016 - 17:18:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Upaya Muhammad Roem Zein, terpidana kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, mendapat keringanan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beberapa waktu lalu, tak berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya PK tersebut.

Dengan ditolaknya PK mantan anggota DPRD Riau priode 2009-2014 itu tetap menjalani hukuman selama 4 tahun panjara sesuai putusan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Putusan PK M Roem Zein sudah turun, dan PK tersebut ditolak MA," terang Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (14/10/16).

Dikatakan Denni, permohonan PK itu diajukan M Roem Zein, setelah dirinya divonis hakim tipikor Pekanbaru, bersama enam orang rekannya, Adrian Ali, Syarif Hidayat. Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari, dan Abu Bakar Sidik .

Seperti diketahui, M Roem Zein bersama anggota DPRD Riau lainnya didakwa telah bermufakat menerima hadiah ataupun imbalan berupa uang yang diyakini sebagai uang lelah dari Eka Darma Putra, PNS Dispora (terpidana 3,5 tahun) dan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, (terpidana 5,5 tahun). .

Uang tersebut merupakan pemberian dari Rahmad Saputra (terpidana 3 tahun), KSO PT PP, kontraktor pelaksana pembangunan main stadion venue PON. Sebagaimana pemberian hadiah tersebut atas perubahan perda pembangunan venue PON.

Penerimaan imbalan itu bermula, dimana keempat terdakwa dan tiga terdakwa lainnya serta Iwa Sarwani Bibra. Telah menyepakati adanya perubahan perda untuk pembangunan main stadion tempat penyelenggaraan PON.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Upaya Dapat Keringanan Sirna, MA RI Tolak PK M Roem Zein, Terpidana Perkara Suap PON Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved