Pembunuh Majikan di Lirik Ditangkap Polisi di Hutan
Sabtu, 24-09-2016 - 16:41:32 WIB
Riau12.com - RENGAT- Pelarian tukang kebun pembunuh majikan di kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir, setelah sempat sembunyi selama satu malam di hutan pasca membunuh majikanya pada Jumat (23/9/16). Tersangka berhasil ditangkap polisi.
Ditangkapnya tersangka Mimin Parwanto (36) warga dusun Sei Limau desa Seko Lubuk Tigo kecamatan Lirik pasca membunuh Yutmia Syafmelda ibu rumah tangga yang merupakan majikannya, pada Sabtu (24/9/16) sekira pukul 10.00 Wib disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melakui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (24/9/16).
"Tersangka Mimin Parwanto (36) berhasil ditangkap setelah anggota Polsek Lirik melakukan penyisisran di areal perkebunan, perbatasan Lirik dengan Pasir Penyu," ujarnya.
Saat melakukan penyisiran, tim dari Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat membeli sarapan diwarung milik Lubis, di jalan Lintas Timur desa Sidomulyo kecamatan Lirik.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim segerak bergerak dan melakukan penyisiran dihutan dibelakang warung tempat tersangka membeli sarapan dan mendapati pelaku sedang bersembunyi di rawa-rawa. Setelah berhasil menangkap pelaku, tim kemudian membawa pelaku ke Polsek Lirik guna melakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka Mimin Parwanto diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yutmia Syafmelda majikanya pada Jumat (23/9/16) didesa Rejosari kecamatan Lirik Inhu yang ditemukan sudah tidak bernyawa, dalam posisi tertelungkup dilantai dekat meja ruang keluarga. Dimana saat itu pelaku dipergoki Nur Indra Purnama (30) suami korban saat sedang melarikan diri dari pintu belakang rumahnya.(r12/rt)
Komentar Anda :