www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Mahasiswi
Selasa, 20-09-2016 - 08:32:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Setelah mendapatkan laporan dari Hanifah rahmadani (21) seorang mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan, anggota Kepolisian dari Sektor Rumbai langsung meringkus pelaku berinisial Ds (32) yang merupakan warga Labuhan Sumatra Utara, Ahad (18/9/2016) lalu. 

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan saat berada di rumah kontrakannya di jalan Sri Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai. 

" Pelaku tinggal serumah dengan korban dan keluarganya, pada saat penangkapan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan bersedia diperiksa," kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani SH, Senin (19/9/2016) kemarin.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Jumat (9/9/2016) lalu. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku sempat terjadi perselisihan hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban. 

" Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB, korban dianiaya oleh pelaku seperti ditendang, ditinju hingga bagian-bagian tubuhnya memar," jelasnya.

Setelah puas melepaskan amarahnya, pelaku malah melarang korban untuk keluar dari rumah agar pihak keluarga korban tidak mengetahui aksi pemukulan tersebut. Tetapi setelah pelaku lengah pada esoknya, korban langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Rumbai.

" Kita masih melakukan pemeriksaan, dan korban telah kita lakukan Visum. Untuk mempertanggung jawabkannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tukas Kapolsek.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Mahasiswi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved