www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Selewengkan Dana BOS, Kepsek dan Dua PNS SMKN 1 Mempura Siak Diadili
Rabu, 10-08-2016 - 08:38:05 WIB
Sudarwanto SPd, Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Siak. Sriyono, Ketua Panitia Pelaksana BOS dan Yahya, Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura, Siak menjalani sidang perdananya.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tiga terdakwa penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Selasa (9/8/16) siang  menjalani sidang perdananya di pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adapun mereka yakni, Sudarwanto SPd, Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Siak. Sriyono, Ketua Panitia Pelaksana BOS dan Yahya, Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura, Siak

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 58.500.000 tersebut, terjadi tahun 2014 lalu. Dimana ditahun 2014 itu, pihak sekolah SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Menerima dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah," terang Heri.

Perbuatan ketiga terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Telah menimbulkan kerugian negara Rp 58 juta lebih.

"Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Usai dakwaan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, menunda sidang selama sepekan, dan agenda selanjutnya penyampaian esepsi dari terdakwa. (r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Selewengkan Dana BOS, Kepsek dan Dua PNS SMKN 1 Mempura Siak Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved