www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Selewengkan Uang Pembayaran Pajak, Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
Kamis, 14-07-2016 - 08:05:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan uang pembayaran pajak, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan para wajib pajak.

Penetapan status tersangka terhadap empat orang itu dilakukan setelah Sub-Direktorat III Reskrimsus melakukan gelar perkara, belum lama ini. Artinya, kasus yang ditenggarai sudah berlangsung bertahun-tahun ini pun resmi naik status ke penyidikan, karena tiga alat bukti dinilai telah lengkap.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan sebelum lebaran lalu memutuskan untuk menaikan statusnya menjadi penyidikan. Kita juga sudah menetapkan tersangka, ada empat orang," jawab Kasubdit III, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/7/2016) malam.

Meski sudah ada tersangka, Polda Riau belum akan merilis identitas mereka, mengingat pada minggu depan, keempatnya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. "Minggu depan kita berikan surat pemanggilannya. Untuk identitasnya nanti saja," jawabnya.

Hingga saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan penyelewangan ratusan SKPD kendaraan di Dispenda Riau ini. "Kita masih berkoordinasi sampai sekarang," bebernya lagi.

Selain itu, tercatat sudah ada ratusan saksi yang dimintai keterangannya. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Menurut polisi beberapa waktu lalu, ditaksir ada sekitar 400 SKPD kendaraan yang diselewengkan. Bahkan polisi menduga kalau itu sudah berlangsung selama beberapa tahun belakangan, sekitar tahun 2014 lalu. Ditambah lagi hasil temuan membuktikan bahwa banyak keganjilan pada tahun penerbitannya.

Terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak, di mana salahsatunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD (lembaran belakang STNK kendaraan, red). Mestinya kolom itu diisi oleh pihak pengkorektor, sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua ini. (r12/grc)



 
Berita Lainnya :
  • Selewengkan Uang Pembayaran Pajak, Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved