www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akhirnya, Herman Thamrin Mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum Bangkinang Serahkan Diri
Selasa, 03-05-2016 - 18:05:03 WIB
Herman Thamrin serahkan diri
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Ditetapkan sebagai DPO pada 19 April 2016, Mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum Bangkinang Herman Thamrin akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang, Selasa (3/5/16) sekitar pukul 11.00 WIB.

Herman Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana APBD Kampar pada PD Aneka Karya Stanum tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015 dan ditaksir kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang menetapkan mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum ini tersangka sejak 12 juni 2015 kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 19 April 2016.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang Ostar Al Pansri kepada wartawan mengatakan bahwa Herman Thamrin langsung ditahan karena sudah ditetapkan tersangka.

"Penahanan ini dilakukan juga dengan alasan dikwatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti,"terangnya.

Diungkapkannya saat sampai di Kantor Kejari Bangkinang dan melihat banyaknya wartawan mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum ini sempat mengelaurkan kalimat ingin berjumpa.

"Ia (Herman Thamrin) sempat berbisik dan mengatakan kepada saya ia berniat menemui kawan-kawan wartawan untuk menyampaikan sesuatu dan saya pun tidak mengetahui hal apa yang akan disampaikannya,namun niat itu urung, dan dia mengatakan besok saja lah bang," ucap Kasi Pidsus menirukan Kalimat Herman Thamrin.

Ditambahkannya untuk selanjutkan Herman Thamrin kembali dimintakan keterangan untuk penyelidikan.

"Setelah itu mungkin dalam minggu besok kita baru akan serahkan ke Kejati Riau dan kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor," jelasnya.

Diungkapkannya dalam kasus ini mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2,3 dan 18 tentang Tipikor dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Herman Thamrin Mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum Bangkinang Serahkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved