www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau
Dosen UIR dan Rekannya Diancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 02-09-2015 - 07:43:57 WIB
ILustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Direktur CV GEE, Said Fazli, diadili di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/9/2015). Mereka diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa dan kawan-kawan dalam nota dakwaannya, mengatakan, peristiwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Saat itu, UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar sehingga penelitian dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau itu. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup sehingga negara dirugikan Rp1,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif. Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (r12/hr)





 
Berita Lainnya :
  • Dosen UIR dan Rekannya Diancam 20 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved