www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akhirnya, Jokowi Utus Kuasa Dalam Sidang Bencana Asap Riau
Rabu, 20-04-2016 - 19:05:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Akhirnya Presiden Indonesia Joko Widodo mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang gugatan bencana asap Riau tahun 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan, Jokowi mempercayakan pembelaan negara dalam bencana tersebut kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau, Sunanto. Nama ini bertindak sebagai pengacara negara.

Dari para tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Gubernur Riau, hanya Kepala Badan Pertanahan Indonesia yang tidak datang.

"Kepala BPN melalui kuasanya tidak datang tanpa pemberitahuan," tegas Ketua Majelis Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi penunjukan kuasa dari pihak tergugat, hakim menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda mediasi tergugat dan penggugat.

Mediasi ini diagendakan di lantai II di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dipimpin Ahmad Setyo Pudjo Harsoyo sebagai hakim mediator. "Mediasi berlangsung 30 hari maksimal dan dipimpin saya sendiri sebagai mediator yang telah punya sertifikat," sebut Pudjo setelah para pihak menunjuk dirinya.

Sebelumnya, gugatan bencana asap ini dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Al-Azhar sebagai warga negara.

Gugatan warga negara ini atau citizen law suit meminta majelis hakim menghukum tergugat mengalokasikan anggaran di APBD dan APBN sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian meminta majelis hakim supaya memerintahkan Menteri LHK dan Pertanian merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar berdasarkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Riau.

Selanjutnya, meminta majelis hakim menghukum Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau menambah rumah sakit khusus penyakit pernapasan, membuat tempat evakuasi jika penderita ISPA sudah melebihi 400 orang.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Jokowi Utus Kuasa Dalam Sidang Bencana Asap Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved